Ini dia UU yang sedang sering dibahas sama pengguna jalan. Terutama oleh para penggemar bekibolang -belok kiri boleh langsung-.

traffic signDulu, di semua persimpangan jalan yang ada lampu lalu lintas, kita boleh belok kiri walaupun lampu sedang menyala merah. Kecuali kalau lampu tersebut berbentuk tanda panah, maka kita wajib mengikuti maunya si lampu. Kalau merah berhenti, kalau hijau jalan.

Sekarang, kita sama sekali tidak boleh belok kiri walaupun lampu panah itu gak ada. Sekarang kita harus mengikuti lampu merah-kuning-hijau yang normal itu. Kalau dia lagi merah, ya jangan coba-coba belok kiri. Karena sekarang, Polantas bisa kasih surat tilang. Read the rest of this entry »